Mekanisme Pemilihan Penyedia Barang
Dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan penjelasan pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Katalog Elektornik Dan e-Purchasing sebagai Berikut:

Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang:

  1. Pelelangan
  2. Penunjukan Langsung
  3. Pengadaan Langsung
  4. Kontes

Silahkan Download:

  1. Perpres Nomor 16 Tahun 2018
  2. Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2018
  3. Perpres Nomor 12 Tahun 2021

Bahasa / Language

enfrdeitptrues

Jam Kerja

jam layanan website

Aplikasi Gugatan Mandiri

gugatan mandiri

Statistik Pengunjung

49799
TodayToday48
YesterdayYesterday188
This WeekThis Week629
This MonthThis Month4493
All DaysAll Days49799