Mekanisme Pemilihan Penyedia Barang
Dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan penjelasan pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Katalog Elektornik Dan e-Purchasing sebagai Berikut:
Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang:
- Pelelangan
- Penunjukan Langsung
- Pengadaan Langsung
- Kontes
Silahkan Download: