• HB-Welcome
  • HB Kantor
  • HB Visi
  • HB Misi
  • HB-SIPP
  • HB-DIRPUT
  • HB ecourt
  • wbk_wbbm
  • HB Lapor
 

shadow slide1

  • 001sel-dadan.jpg
  • 1_ucapan_pelantikan_waka.jpg
  • 2_ucapan_pelantikan_pns_hani.jpg
  • 3_ucapan_pelantikan_pns_alvan.jpg
  • 4_ucapan_pelantikan_pns_anggit.jpg
  • 5_ucapan_pelantikan_pns_lyan.jpg
  • 6_ucapan_pelantikan_panmud_hukum.jpg
  • 7_ucapan_pelantikan_jsp.jpg
  • 7_ucapan_pelantikan_jsp_alvan.jpeg
  • 7_ucapan_pelantikan_jsp_hanny.jpeg
             
iconrow prosedur icon info iconrow jadsid iconrow sipp1 iconrow sapm1 iconrow siwas

 

lapor

Prosedur Berperkara Layanan Informasi Jadwal Sidang SIPP APM SIWAS MA RI SP4N-LAPOR
             
Inovasi Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan
           
gaspol sipadu sipa surat pernyataan ekgb sidilan
Gerakan Sipencari Prodeo Lapangan (GASPOL)Aplikasi Jaringan Lokal Kantor Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (SIPADU) Sistem Informasi permintaan Akta Cerai (SIPA) Surat Fakta Integritas pihak perkara tidak melakukan gratifikasiSurat Fakta Integritas pihak perkara tidak melakukan gratifikasi E-KGB (Kenaikan Gaji Berkala) dengan Notifikasi SMS Sistem Informasi Digitalisasi Pelaporan (SIDILAN)
 asamurat  smart office  aplikasi atk  sisecure  lisa  apri keren
Aplikasi Tata PersuratanAplikasi Jaringan Lokal Kantor Smart Office Sistem Informasi Permintaan Alat Tulis Kantor Sistem Informasi Security dan Buku Tamu (SISecure)Aplikasi Jaringan Lokal Kantor Lihat Sampah Ambil (LISA) APRI-KEREN (Antrian Prioritas Kelompok Rentan)
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK)
IKM triwulan IV 2022 IPK Triwulan IV 2022
Untuk mengisi Survei Kepuasan Masyarakat silahkan telunjuk2 Klik Disini Untuk mengisi Indeks Persepsi Korupsi silahkan telunjuk2 Klik Disni
Survei yang anda isi menentukan peningkatan layanan kami
Berita

Video Profil Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan

Tautan Website
link ma link badilag link badilum link badilmiltun
link mk link kpn ma link bawas ma link diklat

Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi - Prosedur Khusus

Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

 a. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan; 
 b. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
 c. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
 d. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

prosedur info khusus

 

1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan
2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan
3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya.
4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon
5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.

Tautan Website Instansi di Kota Padangsidimpuan
pemko psp 2 pn psp link kemenagpsp link kejaksaanpsp

  

Bahasa / Language

enfrdeitptrues

Jam Kerja

jam layanan website

Aplikasi Gugatan Mandiri

gugatan mandiri

Statistik Pengunjung

48757
TodayToday166
YesterdayYesterday276
This WeekThis Week982
This MonthThis Month3451
All DaysAll Days48757

banner popup kecil