• HB-Welcome
  • HB Kantor
  • HB Visi
  • HB Misi
  • HB-SIPP
  • HB-DIRPUT
  • HB ecourt
  • wbk_wbbm
  • HB Lapor
 

shadow slide1

  • 001sel-dadan.jpg
  • 1_ucapan_pelantikan_waka.jpg
  • 2_ucapan_pelantikan_pns_hani.jpg
  • 3_ucapan_pelantikan_pns_alvan.jpg
  • 4_ucapan_pelantikan_pns_anggit.jpg
  • 5_ucapan_pelantikan_pns_lyan.jpg
  • 6_ucapan_pelantikan_panmud_hukum.jpg
  • 7_ucapan_pelantikan_jsp.jpg
  • 7_ucapan_pelantikan_jsp_alvan.jpeg
  • 7_ucapan_pelantikan_jsp_hanny.jpeg
             
iconrow prosedur icon info iconrow jadsid iconrow sipp1 iconrow sapm1 iconrow siwas

 

lapor

Prosedur Berperkara Layanan Informasi Jadwal Sidang SIPP APM SIWAS MA RI SP4N-LAPOR
             
Inovasi Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan
           
gaspol sipadu sipa surat pernyataan ekgb sidilan
Gerakan Sipencari Prodeo Lapangan (GASPOL)Aplikasi Jaringan Lokal Kantor Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (SIPADU) Sistem Informasi permintaan Akta Cerai (SIPA) Surat Fakta Integritas pihak perkara tidak melakukan gratifikasiSurat Fakta Integritas pihak perkara tidak melakukan gratifikasi E-KGB (Kenaikan Gaji Berkala) dengan Notifikasi SMS Sistem Informasi Digitalisasi Pelaporan (SIDILAN)
 asamurat  smart office  aplikasi atk  sisecure  lisa  apri keren
Aplikasi Tata PersuratanAplikasi Jaringan Lokal Kantor Smart Office Sistem Informasi Permintaan Alat Tulis Kantor Sistem Informasi Security dan Buku Tamu (SISecure)Aplikasi Jaringan Lokal Kantor Lihat Sampah Ambil (LISA) APRI-KEREN (Antrian Prioritas Kelompok Rentan)
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK)
IKM triwulan IV 2022 IPK Triwulan IV 2022
Untuk mengisi Survei Kepuasan Masyarakat silahkan telunjuk2 Klik Disini Untuk mengisi Indeks Persepsi Korupsi silahkan telunjuk2 Klik Disni
Survei yang anda isi menentukan peningkatan layanan kami
Berita

Video Profil Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan

Tautan Website
link ma link badilag link badilum link badilmiltun
link mk link kpn ma link bawas ma link diklat

Jika pihak beperkara (yang dikalahkan atau yang dimenangkan) berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan yang disampaikan kepadanya tidak memenuhi rasa keadilan atau ada kesalahan dalam menerapkan hukum, maka pencari keadilan dapat mengajukan KASASI ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama yang memutusnya pada tingkat pertama (Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan) dalam tenggat waktu 14 hari setelah pemberitahuan isi putusan Banding diterimanya, dengan cara sebagai berikut :

1. Pecari keadilan mendatangi Meja I Kepaniteraan Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan dan mengajukan permohonan kasasi secara tertulis, atau secara lisan (lalu dituangkan meja I ke dalam bentuk akta penerimaan Kasasi)
2. Meja I menaksir panjar biaya kasasi dengan menuangkannya dalam SKUM
3. Pencari keadilan menyetor ke Bank Recipient (BRI cabang Padangsidimpuan) pada rekening Bendahara Penerima perkara uang sejumlah yang tertuang dalam SKUM.
4. Pencari Keadilan membawa tanda bukti stor yang dikeluarkan oleh Bank recipient tersebut kepada Kasir Kepaniteraan Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan;
5. Kasir mencap Tanda LUNAS pada SKUM tersebut;
6. Pencari Keadilan menyerahkan SKUM warna merah kepada Meja III bersama dengan surat permohonan kasasi;

PADA TAHAP INI PERMOHONAN KASASI SUDAH SELESAI DIAJUKAN

1. Panitera memberitahukan adanya permohonan kasasi tersebut kepada pihak Termohon kasasi selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi didaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan;
2. Pencari keadilan wajib membuat “RISALAH KASASI” sebanyak Termohon kasasi ditambah 3 rangkap untuk dikirimkan ke Mahkamah Agung RI dan menyerahkannya kepada Meja III Kepaniteraan Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan;
3. Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan memberitahukan dan menyerahkan RISALAH KASASI kepada pihak Termohon Kasasi selambat-lambatnya 30 Hari setelah diterima di kepaniteraan Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan;
4. Pihak Termohon Kasasi membuat Kontra Risalah Kasasi dan menyerahkannya ke Meja III Kepaniteraan Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan;
5. Panitera Mengirim berkas Kasasi Ke Mahkamah Agung RI selambat-lambatnya 30 hari setelah diterima Risalah Kasasi;
Tautan Website Instansi di Kota Padangsidimpuan
pemko psp 2 pn psp link kemenagpsp link kejaksaanpsp

  

Bahasa / Language

enfrdeitptrues

Jam Kerja

jam layanan website

Aplikasi Gugatan Mandiri

gugatan mandiri

Statistik Pengunjung

48621
TodayToday30
YesterdayYesterday276
This WeekThis Week846
This MonthThis Month3315
All DaysAll Days48621

banner popup kecil