Menurut SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011, laporan akses informasi didapat melalui :
- Pengadilan mengumumkan informasi yang harus diumumkan secara berkala menggunakan papan pengumuman
atau media lain yang mudah dilihat masyaraka di gedung pengadilan.
2. Apabila memungkinkan, pengumuman informasi juga dilakukan melalui media:
- a. Buku atau terbitan; dan/atau
- b. Situs Pengadilan
3. Khusus untuk Mahkamah Agung, pengumuman dilakukan melalui situs Mahkamah Agung.
4. Situs pengadilan dikelola dan berada di bawah tanggungjawab Panitera/Sekretaris
Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk Ketua Pengadilan.
5. Situs Mahkamah Agung dikelola dan berada di bawah tanggungjawab Kepala Biro Hukum dan Humas.
6. Satuan-satuan kerja di bawah Mahkamah Agung dapat membuat situs resmi
tersendiri yang berada di bawah tanggungjawab PPID masing-masing.
7. PPID memperbarui informasi yang harus diumumkan secara berkala sedikitnya 6 (enam) bulan sekali,
kecuali untuk informasi sebagai berikut:
- a. Putusan dan penetapan pengadilan diumumkan selambat
lambatnya 2 (dua) minggu sejak putusan dan penetapan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum; - b. Perma dan SEMA diumumkan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah ditandatangani;
- c. Laporan Tahunan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah diluncurkan secara terbuka;
- d. Agenda Sidang selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sekali; dan
- e. Rekrutmen selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan rekrutmen.
8. Format pengumuman dibuat dengan ringkas dengan mencantumkan nama PPID dan/atau Petugas Informasi
serta alamat/nomortelepon yang dapat dihubungi apabila pemohon/pengguna informasi
membutuhkan informasi rinci dari pengumuman yang ada.
9. Pengumpulan informasi yang termasuk dalam kategori yang harus diumumkan secara berkala
dari satuan-satuan kerja terkait di Pengadilan dilaksanakan oleh PPID setiap tanggal 1 Desember,
untuk diumumkan pada tanggal 2 Januari tahun berikutnya dan 1 Juni untuk diumumkan pada tanggal 1 Juli tahun tersebut.
Statistik Permohonan Informasi Januari s/d Desember Tahun 2023
NO | BULAN | DATA |
1 | Januari | Nihil |
2 | Februari | Nihil |
3 | Maret | Nihil |
4 | April | Nihil |
5 | Mei | Nihil |
6 | Juni | Nihil |
7 | Juli | Nihil |
8 | Agustus | Nihil |
9 | September | Nihil |
10 | Oktober | Nihil |
11 | November | |
12 | Desember |