Prosedur atau Tata Cara Pengaduan Dugaan Pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai
|
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan telah berupaya maksimal, namun diakui belum semua harapan masyarakat dapat terpenuhi khususnya para pencari keadilan. Solusi terbaik yang bisa ditempuh adalah menyampaikannya melalui Petugas Meja Pengaduan di Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan dengan cara sebagai berikut: |
A. Pengaduan Secara Lisan |
1. Menghadap langsung dengan Petugas Meja Pengaduan kantor Pengadilan Agama Kota padangsidimpuan Jln.H. T. Rizal Nurdin Km.7 Salambue pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB. |
2. Menyampaikan secara lisan permasalahan/ pengalaman yang dialaminya sebenarnya (tidak fiktif) |
B. Secara tertulis |
Menyampaikan/mengirim surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan dengan cara: |
- diantar langsung,
- melalui pos,
- melalui faxsimile (0564)2025335,
- melalui faxsimile (0564)2025335,
- melalui e-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- melalui web resmi Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, dengan alamat : https://pa-padangsidempuankota.go.id
|
Menyertakan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan untuk Pengaduan yang disampaikan secara tertulis. |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan
|
Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. |
Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. |
Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |
Berdasarkan SK KMA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberi kewenangan menangani sendiri pengaduan masyarakat yang masuk, kecuali dalam beberapa hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih apabila : |
- Telapor telah pindah tugas ke pengadilan lain yang berada di wilayah hukum di pengadilan tingkat banding yang lain
- Pengaduan bersifat pending atau menarik perhatian masyarakat
- Penanganan pengaduan yang dilaksanakan di pengadilan tingkat banding berlarut – larut.
|
Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima. |
Penanganan pengaduan saat ini mengakomodir pula hak-hak dari para pelapor seperti hak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, mendapatkan informasi mengenai tahapan, penanganan pengaduan yang disampaikannya serta pelapor berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan. |
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem pengaduan masyarakat, Mahkamah Agung menerbitkan brosur tentang informasi layanan pengaduan masyarakat dan prosedur penyampaian laporan pengaduan yang disebarluaskan melalui Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding. |