**Untuk memperoleh informasi di Lingkungan Peradilan, masyarakat bisa memperoleh dengan mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) melalui Petugas Informasi Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, dengan menyebutkan rincian informasi dan maksud permohonan informasi tersebut.

Untuk memudahkan pemohon informasi, berikut ini kami lampirkan Formulir Permohonan Informasi di Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan.

Bahasa / Language

enfrdeitptrues

Jam Kerja

jam layanan website

Aplikasi Gugatan Mandiri

gugatan mandiri

Statistik Pengunjung

48797
TodayToday21
YesterdayYesterday185
This WeekThis Week1022
This MonthThis Month3491
All DaysAll Days48797