**Untuk memperoleh informasi di Lingkungan Peradilan, masyarakat bisa memperoleh dengan mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) melalui Petugas Informasi Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, dengan menyebutkan rincian informasi dan maksud permohonan informasi tersebut.
Untuk memudahkan pemohon informasi, berikut ini kami lampirkan Formulir Permohonan Informasi di Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan.