PAGU PRODEO

Tahun anggaran 2021, Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan mendapatkan anggaran melalui DIPA 04 Ditjen Badilag untuk Program Penegakan dan Pelayanan Hukum sebesar Rp 4.200.000,00. Program tersebut adalah untuk pelaksanaan pembebasan biaya perkara (prodeo) dengan kapasitas 12 (dua belas) orang bagi masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu.

PAGU PRODEO 100a

Pada bulan Maret 2021, PA Kota Padang Sidempuan telah berhasil merealisasikan seluruh anggaran pembebasan biaya perkara (prodeo) sesuai dengan DIPA O4 Ditjen Badilag, sehingga persentase serapan anggaran telah terealisasi 100%. Alokasi anggaran pembebasan biaya perkara (prodeo) yang tersedia telah direalisasikan untuk membiayai perkara dengan rincian 2 (dua) perkara cerai gugat dan 10 (sepuluh) perkara permohonan isbat nikah.

Keberhasilan realisasi pagu anggaran prodeo tahun 2021 ini didukung oleh koordinasi dan sinergi yang baik antara Pimpinan, para Hakim, dan jajaran Kepaniteraan PA Kota Padang Sidempuan. Hal ini ditunjang oleh instruksi Ketua (Arif Hidayat, S.Ag) dan Wakil Ketua (Fadlah Mardiyah Pulungan, S.Ag, M.A) kepada Panitera (Muhammad Ansor, S.H), Panitera Muda (Yulita Fifrawati, S.H), juga seluruh petugas PTSP PA Kota Padang Sidempuan untuk mensosialisasikan informasi program pembebasan biaya perkara kepada pihak-pihak pencari keadilan yang kurang mampu (prodeo) sejak awal tahun 2021 lalu. Dengan sosialisasi tersebut, hasilnya sangat efektif sehingga semua jumlah kuota perkara prodeo dapat terpenuhi.

Bahasa / Language

enfrdeitptrues

Jam Kerja

jam layanan website

Aplikasi Gugatan Mandiri

gugatan mandiri

Statistik Pengunjung

48932
TodayToday156
YesterdayYesterday185
This WeekThis Week1157
This MonthThis Month3626
All DaysAll Days48932