Salah satu hakim mediator di Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan kembali berhasil melakukan mediasi pada tanggal 12 Juli 2023. Perkara tersebut adalah perkara cerai gugat dan terdaftar dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2023/PA.Pspk, diruang mediasi Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan.
Pada mediasi pertama yang didampingi oleh mediator Muhammad Rujaini Tanjung, S.H, dengan berusaha meyakinkan kepada kedua belah pihak untuk mempertahankan rumah tangganya, baik penggugat dan tergugat sepakat untuk berdamai yang dibuktikan dengan pencabutan gugatan dan tanda tangan dari kedua belah pihak. Alhmdulillah, dua insan yang sebelumnya berselisih, kini kembali berdamai dan sepakat untuk bersama-sama melanjutkan perjalanan bahtera rumah tangga.
Keberhasilan mediator dalam mendamaikan para pihak patut diberikan apresiasi dan menjadi prestasi bagi Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan. Semoga setelah ini semakin banyak mediasi yang berhasil dalam mendamaikan para pihak yang berperkara. (/RN)