| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Tengku Nasrun Bin Saodah meninggal dunia pada tanggal 18 Juni 2003 dan Lamsari Harahap Binti Baginda Manua Tonga meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari alm.Tengku Nasrun Bin Saodah dan Lamsari harahap Binti Baginda Manua Tonga adalah :
- Halimatussa’diah Binti Tengku Nasrun (sebagai anak kandung);
- Menetapkan Pemohon untuk menjual dan mengalihkan sebidang tanah permahan dengan luas 150,5 m2 (seratus lima puluh koma lima meter persegi) dan sebuah rumah tempat tinggal semi permanen dengan luas 10 x 9 meter yang terletak Gang Pendidikan No. 1, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatam Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan sebagaimana Akta Hibah Nomor: 640/269/7/Psp.Sel/2002 tertanggal 16 Juli 2002.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|