| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan Muhammad Thoha Siregar telah meninggal dunia pada tanggal 02 Juli 2025 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 1277-KM-22072025-0006 di Kota Padangsidimpuan;
- Menetapkan Cholija Harahap telah meninggal dunia pada tanggal 20 Juni 2016 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor 1277-KM-22072025-0007 di Kota Padangsidimpuan;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari Alm. Muhammad Thoha Siregar dan Almh. Cholija Harahap adalah sebagai berikut:
- Purnama Dhani Siregar Binti Muhammad Thoha Siregar;
- Longgo Sari Siregar Binti Muhammad Thoha Siregar;
- Nur Khotimah Siregar Binti Muhammad Thoha Siregar;
- Saida Marito Siregar Binti Muhammad Thoha Siregar;
- Muhammad Taufiq Siregar Bin Muhammad Thoha
- ;
- Rahmat Hidayat Siregar Bin Muhammad Thoha Siregar;
- Misbah Nora Siregar Binti Muhammad Thoha Siregar;
- Menetapkan harta warisan dari Alm Muhammad Thoha Siregar dan Almh Cholija Harahap berupa:
- Sebidang tanah yang diatasnya ada bangunan Rumah bertingkat permanen seluas ± 301,25 M2 yang terletak di Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, yaitu tanah yang termaktub dalam Surat jual antara Bahar Gir Baginda Somaaf dengan Muhammad Thoha Siregar tertanggal 20 Oktober 1986 dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Drs. S.Siringoringot dan Tanah Rahman Lubis
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Alm. A. Latif Nasution
- Sebelah Utara berbatas dengan Gang Umum
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Sutan Soripada Mulia
- Sebidang tanah yang diatasnya ada bangunan rumah permanen seluas ± 22 x 40 M yang terletak di Huta Baru Sabungan Julu Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, yaitu tanah yang termaktub didalam Surat Jual Beli antara Mara Laut Siregar dengan Cholija Harahap tertanggal 03 Februari 2003 dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah/Kolam Ikan
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya Sabungan Sipabangun
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Pekarangan Gokkon Siregar (almarhum)
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah pekarangan Mara Siagian
- Sebidang tanah yang diatasnya ada bangunan rumah permanen seluas ± 360 M2 yang terletak di Gang Selamat Pulau Kamp. Siti Rejo II Kecamatan Kota Madiya Medan, Kota Medan, yaitu tanah yang termaktub didalam Surat Penyerahan/ Ganti Kerugian antara Siti Nurina Simbolon dengan Muhammad Thoha Siregar tertanggal 08 April 1977 dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Rahman
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Syahrun IS Daulay
- Sebelah Utara dahulu Tanah Ramli Pasaribu
- Sebelah Selatan berbatas dengan Gang Selamat Pualo
Sebidang tanah yang diatasnya memiliki bangunan Rumah permanen seluas ± 10 x 40 M yang terletak di Jalan Binanga Pasar Purbabangun Desa Rondoman Dolok, Kecamatan Portibi Kabupaten Paluta;
- Sebidang tanah Pertapakan seluas ± 20 X 30 M yang terletak di Partimbakoan Kelurahan Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara;
- Sebidang tanah Pertapakan seluas ±10 x 50 M yang terletak di Desa Aek Godang Kecamatan Hulu Sihapas Kabupaten Padang Lawas Utara;
- Sebidang tanah Pertapakan seluas ± 20 x 20 yang terletak di Dusun Sirangit-ngit Desa Sigama Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara;
- Sebidang tanah Kebun Sawit seluas ± 14 Hektar yang terletak di Desa Napa Lombang Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara;
- Sebidang tanah Kebun Sawah seluas 1 (satu) Lungguk yang terletak di Desa Bahal Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara;
- Sebidang tanah Kebun Sawah seluas 1 (satu) Lungguk yang terletak di Desa Napalombang Kecmatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara;
- Satu (1) unit Mobil Toyota Innova Tahun 2005 dengan Nomor Plat BK 1674 AY;
- Satu (1) unit Mobil Daihatsu Jeep Rocky Tahun 1998 dengan Nomor Plat BB 1694 FA;
- Sebidang tanah dan bangunan Yayasan Perguuruan Tinggi Nahdathul Ulama (STAI PERTINU) yang terletak di Jalan Sutan Parlaungan Harahap Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padngsidimpuan;
- Sebidang Tanah Pertapakan seluas ± 10x 30 M yang terletak di Desa Bahal (samping Kantor NU PALUTA) Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara;
- Dua Rekening Tabungan Uang di Bank BSI Cabang Kota Padangsidimpuan antara lain;
- Nomor Rekening : 1946020504 atasnama Muhammad Thoha Siregar dengan Jumlah Tabungan Rp. 18.141.532,- (delapan belas juta seratus empat puluh satu ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah);
- Nomor Rekening : 7059189101 atasnama Muhammad Thoha Siregar dengan Jumlah Tabungan Rp. 215. 672.879,- (dua ratus lima belas juta enam ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
- Dua Rekening Deposito di Bank BSI Cabang Kota Padangsidimpuan antara lain:
- BSI Priority dengan Nomor Rekening : 700000197470156 atasnama Muhammad Thoha Siregar dengan jumlah Deposito Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- BSI dengan Nomor Rekening : 7000000174951904 atasnama Muhammad Thoha Siregar dengan jumlah Deposito Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- Sejumlah Uang Pensiuanan Pribadi di Bank BTPN Cabang Kota Padangsidimpuan dengan Nomor Rekening : 90120025881 atasnama Muhammad Thoha Siregar sejumlah Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah);
- Sejumlah Uang Pensiuan Duda di Bank BNI Syariah Sitamiang Kota Padangsidimpaun dengan Nomor Rekening : 1826889786 atasnama Muhammad Thoha Siregar Sejumlah Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah)
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Alm Muhammad Thoha Siregar dan Cholija Harahap sesuai dengan Ketentuan Waris Islam;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut diatas sebagaimana pada petitum angka 5 butir 5.1 hingga butir 5.17 secara Natura, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilaksanakan secara lelang melalui kantor pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris sebagaimana tersebut pada Petitum angka 4 butir 4.1 hingga butir 4.7 diatas sesuai porsi atau bagiannya masing-masing;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh yang menjadi obyek perkara;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) dalam setiap hari kepada Para Penggugat sebesar/sebanyak Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dalam setiap hari Para Tergugat lalai menjalankan isi putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (Uitvoorbaar Bij Voorrad);
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Demikian gugatan ini diajukan oleh Penggugat, Jika seandainya Pengadilan cq. Majelais hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex a qou et bono); |