| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Mahmud Lubis Bin Rajamin Lubis telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 6 September 2014.
- Menyatakan Nuraisah Hasibuan Binti Ja Sinaungan telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 24 November 2016.
- Menetapkan ahli waris almarhum Mahmud Lubis Bin Rajamin Lubis adalah sebagai berikut:
- Nuraisah Hasibuan, dengan kedudukan sebagai isteri;
- Salmiah Nasution, dengan kedudukan sebagai ibu;
- Rosanna Lubis, dengan kedudukan sebagai anak perempuan;
- Rahmad Fauzi Lubis, dengan kedudukan sebagai anak laki-laki;
- Putri Rahmi Sari Lubis, dengan kedudukan sebagai anak perempuan;
- Menetapkan ahli waris almarhumah Nuraisah Hasibuan Binti Ja Sinaungan yaitu ;
- Rosanna Lubis selaku anak perempuan;
- Rahmad Fauzi Lubis selaku anak Laki-laki;
- Putri Rahma Sari Lubis selaku anak perempuan;
- Menetapkan harta peninggalan berupa :
- Sebidang tanah seluas ± 170 M2, yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, yaitu tanah yang termaktub dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 256 tanggal 29 Mei 1998 yang terdaftar atas nama Mahmud Lubis, dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatas dengan Tanah Mahmud Lubis;
- sebelah Barat berbatas Tanah Mahmud Lubis;
- sebelah Selatan berbatas dengan Gang Bengkel;
- sebelah Timur berbatas dengan tanah Tanah milik H. Syarfin Nst;
- Sebidang tanah seluas ± 860 M2, yang teletak di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, yaitu tanah yang termaktub dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 257 tanggal 29 Mei 1998 yang terdaftar atas nama Mahmud Lubis, dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatas dengan Tanah milik Ishak Chaniago, Tanah milik Abd Jalil Lbs;
- sebelah Barat berbatas Tanah/rumah milik Mahmud Lubis/Hj. Nuraisah Hsb;
- sebelah Selatan berbatas dengan Gang Bengkel;
- sebelah Timur berbatas dengan tanah Tanah milik Bakari Simanjuntak;
- Sebidang tanah seluas ± 300 M2, yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, yaitu tanah yang termaktub dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 258 tanggal 29 Mei 1998 yang terdaftar atas nama Mahmud Lubis, dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatas dengan Tanah Milik (kontrakan) Bidan Sahara;
- sebelah Barat berbatas Tanah (rumah) Mara Syahdan Hsb;
- sebelah Selatan berbatas dengan Gang Bengkel;
- sebelah Timur berbatas dengan tanah Mahmud Lubis;
- Sebidang tanah seluas ± 162 M2, yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Gang Bengkel, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, yaitu tanah yang termaktub dalam Akta Jual Beli Nomor : 593/07/I/PSP-Sel/2004 tanggal 13 Janari 2004, terdaftar atas nama H Mahmud Lubis, dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatas dengan Gang Bengkel;
- sebelah Barat berbatas tanah Sati;
- sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sati;
- sebelah Timur berbatas dengan tanah Hj. Nuraini Harahap;
- Sebidang tanah seluas ± 1.190,90 M2, yang terletak di Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, yaitu tanah yang termaktub dalam Akta Jual Beli Nomor : 640/130/5/PSP-Sel/2000 tanggal 27 Mei 2000, terdaftar atas nama H Mahmud Lubis, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatas dengan tanah H. Mahmud Lubis;
- sebelah Barat berbatas tanah H. Mahmud Lubis;
- sebelah Selatan dahulu berbatas dengan tanah Mahlil Lubis, sekarang berbatas dengan tanah Ruslan Simanjuntak;
- sebelah Timur dahulu berbatas tanah Mahlil Lubis sekarang berbatas dengan Parit;
- Sebidang tanah seluas ± 15 X 14 dan 13,5 M2, yang terletak di Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, yaitu tanah yang termaktub dalam Akta Jual Beli Nomor : 640/195/47/PSP-Sel/1996 tanggal 25 April 1995, terdaftar atas nama Mahmud Lubis, dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatas dengan tanah Ansari Nasution;
- sebelah Barat dahulu berbatas tanah Gandus Lubis, sekarang berbatas dengan bangunan Mesjid Hidayaturrahman;
- sebelah Selatan dahulu berbatas dengan tanah Gandus Lubis, sekarang berbatas dengan Gang Bengkel;
- sebelah Timur dahulu berbatas dengan tanah Gojali Lubis, sekarang berbatas dengan Gang 2 M;
- Sebidang tanah seluas ± 5.081 M2, yang terletak di Desa Baruas, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, yaitu tanah yang termaktub dalam Akta Jual Beli Nomor : 593/65/PSP-BT/2002 tanggal 31 Mei 2002, terdaftar atas nama DR (HC) Ali Umar Tanjung dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatas dengan sawah Toibun Hasibuan dan Kebun Karet Imron Siregar;
- sebelah Barat berbatas Jalan Raya Baruas – Siloting;
- sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Umum 2 M dan sawah Mardan;
- sebelah Timur berbatas dengan tanah Imron Siregar;
- Sebidang tanah seluas ± 5.000 M2, yang terletak di Desa Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, yaitu tanah yang termaktub dalam Akta Jual Beli Nomor : 594.4/131/PSP-BT/2007 tanggal 20 Juli 2007, terdaftar atas nama Tuan Mahmud Lubis dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatas dengan tanah Parlaungan Hasibuan;
- sebelah Barat dahulu berbatas tanah Torkis Harahap, sekarang berbatas dengan tanah warga Tionghoa;
- sebelah Selatan berbatas dengan tanah Aman Guritah;
- sebelah Timur berbatas dengan tanah Rojob Harahap;
- Sebidang tanah seluas ± 4 Lungguk, yang terletak di Desa Goti, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, yaitu tanah yang termaktub dalam Akta Jual Beli Nomor : 599/PSP.Tenggara/2006 tanggal 10 Agustus 2006, terdaftar atas nama Haji Mahmud Lubis dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatas dengan sawah Pandaraman;
- sebelah Barat berbatas sawah Sari Guna Harahap;
- sebelah Selatan berbatas dengan Koan Gajah;
- sebelah Timur berbatas dengan sawah H. Mhd Tehar Mtd;
- Sebidang tanah seluas ± 3 Lungguk, yang terletak di Desa Goti, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, yaitu tanah yang termaktub dalam Akta Jual Beli Nomor : 599/PSP.Tenggara/2006 tanggal 10 Agustus 2006, terdaftar atas nama Haji Mahmud Lubis dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatas dengan sawah Pandaraman;
- sebelah Barat berbatas sawah Arman/Sariguna Hrp;
- sebelah Selatan berbatas dengan Koan Gajah;
- sebelah Timur berbatas dengan sawah Mahmud Lubis;
- Sebidang tanah seluas ± 300 M2, yang terletak di Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, yaitu tanah yang termaktub dalam Akta Jual Beli Nomor : 593/242/05/2008, tanggal 26 September 2008, terdaftar atas nama Mahmud Lubis, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara dahulu berbatas tanah Binsar Siahaan, sekarang berbatas dengan tanah Mansur Lantosa Srg;
- sebelah Barat dahulu berbatas Jalan Raya, sekarang berbatas dengan Jalan H.T. Rizal Nurdin;
- sebelah Selatan dahulu berbatas dengan Gang, sekarang berbatas dengan Gang Pohan;
- sebelah Timur dahulu berbatas dengan tanah B. Nasution, sekarang berbatas dengan tanah Pudun Nst;
- Sebidang tanah seluas ± 300 M2, yang terletak di Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, yaitu tanah yang termaktub dalam Akta Jual Beli Nomor : 593/247/05/2008, tanggal 17 Oktober 2008, terdaftar atas nama H. Mahmud Lubis, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatas tanah H. Kariuhum Hutasoit;
- sebelah Barat berbatas Jalan H. Tengku Rizal Nurdin;
- sebelah Selatan berbatas dengan tanah A-Tong;
- sebelah Timur berbatas dengan tanah H. Kariuhum Hutasoit;
- Sebidang tanah seluas ± 680 M2, yang terletak di Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, yaitu tanah yang termaktub dalam Akta Jual Beli Nomor : 593/041/05/2009, tanggal 18 Februari 2009, terdaftar atas nama H. Mahmud Lubis, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatas dengan Jalan Pendidikan;
- sebelah Barat berbatas Jalan H. Tengku Rizal Nurdin;
- sebelah Selatan berbatas dengan pekarangan Rido/Kombang;
- sebelah Timur berbatas dengan pekarangan Arsad Lubis;
- Sebidang tanah seluas ± 2.500 M2, yang terletak di Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, yaitu tanah yang termaktub dalam Akta Jual Beli Nomor : 613/PSP/Timur/2001, tanggal 4 Juni 2001, terdaftar atas nama Rajab Ritonga, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatas tanah Aman Simorangkir;
- sebelah Barat berbatas sawah Mahyudin;
- sebelah Selatan berbatas dengan sawah H. Azwar Samsy;
- sebelah Timur berbatas dengan tanah H Muhammad Purba;
- Sebidang tanah seluas ± 130.250. M2, yang terletak di Desa Huta Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, yaitu tanah yang termaktub dalam Surat Ganti Kerugian tanggal 29 Agustus 2003 jo. Akta Jual Beli Nomor : 590/90/1998, tanggal 10 Maret 1998, terdaftar atas nama H. Mahmud Lubis, dengan batasbatas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatas tanah Husin ukuran 393 M;
- sebelah Barat berbatas Jalan ukuran 306 M;
- sebelah Selatan berbatas dengan tanah Thamrin ukuran 320 M;
- sebelah Timur berbatas dengan Kebun PTTN ukuran 438 M;
- 5 (lima) bidang tanah seluas ± 93,579 M2. yang terletak di Desa Marlaung, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), terdiri dari masing-masing seluas ± 19.483 M2, yaitu tanah yang termaktub dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1/Marlaung, Surat ukur Nomor : 1/2006, tanggal 19 Juni 2006, terdaftar atas nama Martin Severino, seluas ± 19.229 M2, yaitu tanah yang termaktub dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 2/Marlaung, Surat ukur Nomor : 2/2006, tanggal 19 Juni 2006, terdaftar atas nama Martin Severino, seluas ± 17.065 M2, yaitu tanah yang termaktub dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 3/Marlaung, Surat ukur Nomor : 3/2006, tanggal 19 Juni 2006, terdaftar atas nama Martin Severino, seluas ± 17.812 M2, yaitu tanah yang termaktub dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 4/Marlaung, Surat ukur Nomor : 4/2006, tanggal 19 Juni 2006, terdaftar atas nama Martin Severino, seluas ± 19.570 M2, yaitu tanah yang termaktub dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 5/Marlaung, Surat ukur Nomor : 5/2006, tanggal 19 Juni 2006, terdaftar atas nama Martin Severino, seluas ± 19.990 M2, yaitu tanah yang termaktub dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 6/Marlaung, Surat ukur Nomor : 6/2006, tanggal 19 Juni 2006, terdaftar atas nama Martin Severino, dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatas dengan Jl. Desa Marlaung;
- sebelah Barat berbatas dengan Kebun H. Yahya Hrp (Khalifah);
- sebelah Selatan berbatas dengan Kebun Hj. Siti Asi/Torkis;
- sebelah Timur berbatas dengan Kebun Ernawati Lbs;
- Plasma Sawit Nomor : 145B atas nama H. Mahmud Lubis lokasi di Desa Sinunukan I
- Plasma Sawit Nomor : 135 atas ma,a Nuraisah Hasibuan okasi di Desa Sinunukan I
- Plasma Sawit atas nama H. Mahmud Lubis Eks Toha lokasi di Desa Sinunukan II
- Plasma Sawit atas nama H. Mahmud Lubis Eks Mat Sapuan lokasi di Desa Sinunukan II
- Plasma Sawit atas nama H. Mahmud Lubis Eks Kalimun lokasi di Desa Sinunukan II
- Plasma Sawit atas nama H. Mahmud Lubis Eks Margono lokasi di Desa Sinunukan II
- Plasma Sawit atas nama H. Mahmud Lubis Eks Usman Lubis lokasi di Desa Sinunukan II
- Plasma Sawit atas nama H. Mahmud Lubis Eks Sukarno B.S.P lokasi di Desa Sinunukan II
- Plasma Sawit atas nama H. Mahmud Lubis Eks Yunus Al Misri lokasi di Desa Sinunukan II
- 1 (satu) unit Truck Fuso 220 PS dengan No. Polisi BK 8630 CK;
- 1 (satu) unit Truck Fuso 220 PS dengan No. Polisi BL 9144 EB;
- 1 (satu) unit Truck Hino dengan No. Polisi BB 9593 FP;
- 1 (satu) unit Truck Colt Diesel 136 PS dengan No. Polisi BB 9361 FP;
- 1 (satu) unit Truck Colt Diesel 136 PS dengan No. Polisi BB 9215 FA;
- 1 (satu) unit Truck Colt Diesel dengan No. Polisi BB 9299 FA;
- 1 (satu) unit Mitsubishi L 300 dengan No. Polisi BB 1073 FP;
- 1 (satu) unit Toyota Land Cruiser dengan No. Polisi BB 1016 XF;
- 1 (satu) unit Toyota Hardtop dengan No. Polisi BB 55 FA;
- 1 (satu) unit Mitsubishi Pajero Sport dengan No. Polisi BB 1994 FM;
- Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahli waris Almarhum Mahmud Lubis Bin Rajamin Lubis dan Almarhumah Nuraisah Hasibuan Binti Ja Sinaungan menurut Hukum Waris Islam atau menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang tersebut diatas;
- Menghukum Para Tergugat agar menyerahkan bagian Penggugat dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;
Subsidair:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |