| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Hariman Perdana Siregar bin Abdul Ikhlas Siregar sebagai wali dari keponakan kandung Pemohon yang bernama Idrian Perwira Siregar bin Dahman Syarif Siregar untuk mengurus dan menandatangani persyaratan Administrasi seleksi penerimaan TNI-AD;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang Mulia Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequoet bono). |