Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA PADANG SIDEMPUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
209/Pdt.G/2026/PA.Pspk EDDIS SILITONGA Bin Alm. Mansur Silitonga Laisah Jamala alias Laisah Jamala Siregar binti Alm. Mhd. Yusuf Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 209/Pdt.G/2026/PA.Pspk
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDDIS SILITONGA Bin Alm. Mansur Silitonga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SULEMAN SIREGAR, SHEDDIS SILITONGA Bin Alm. Mansur Silitonga
Tergugat
NoNama
1Laisah Jamala alias Laisah Jamala Siregar binti Alm. Mhd. Yusuf
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dalam hukum bahwa harta-harta tersebut dibawah ini (objek perkara) adalah merupakan harta pencarian dan harta bersama antara Penggugat (EDDIS SILITONGA Bin Alm. MANSUR SILITONGA) dengan Tergugat (LAISAH JAMALA alias LAISAH JAMALA SIREGAR binti Alm. MHD. YUSUF) sebagai berikut :
  1. Sebidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya seluas 153 M2 (Seratus lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Kel. Batunadua Julu Kec. Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan Rizki Winanda Siregar;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Rizki Winanda Siregar;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Jl. Raja Inal Siregar;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tali Air;

Sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik No. 00373 tertanggal 10 Agustus 2021 Atas Nama Eddis Silitonga;

  1. 1 unit mobil mini bus jenis Toyota Calya warna hitam matic dengan Nomor Polisi: BB 1632 FD tahun 2022;
  2. 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2021 warna hitam dengan Nomor Polisi: BB 4752 FN;
  3.  1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat  tahun 2014 warna putih dengan Nomor Polisi: BB 5674 FQ;
  1. Menyatakan dalam hukum bahwa 1/2 (Setengah) bagian dari seluruh harta bersama Penggugat dengan Tergugat  adalah bagian atau hak milik Penggugat;
  2. Menyatakan bahwa cicilan utang yang dibayarkan Penggugat dari Bulan Agustus 2024 sampai dengan Bulan Desember 2025 = 17 (Tujuh belas) bulan × Rp. 7.215.957 (Tujuh juta dua ratus lima belas ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah)/per bulan = Rp. 122.671.269,- (Seratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah) adalah utang bersama Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan bahwa total utang sebesar Rp. 180.000.000.00 (Seratus delapan puluh juta rupiah) yang telah dibayarkan/dilunasi Penggugat kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Padangsidempuan/Turut Tergugat adalah utang bersama Penggugat dan Tergugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga tindakan Penggugat yang telah melunasi utang bersama tersebut;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar 1/2 (Setengah) bagian dari 1. Angsuran/cicilan yang dibayarkan Penggugat dari Bulan Agustus 2024 sampai dengan Bulan Desember 2025 = 17 (Tujuh belas) bulan × Rp. 7.215.957 (Tujuh juta dua ratus lima belas ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah)/per bulan = Rp. 122.671.269,- (Seratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah) dibagi 2 (Dua) menjadi sebesar Rp. 61.335.634,5 (Enam puluh satu juta tiga ratus tiga puluh lima ribu enam ratus tiga puluh empat koma lima rupiah) 2. Total utang yang telah dibayarkan/dilunasi Penggugat kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Padangsidempuan/Turut Tergugat sebesar Rp 180.000.000,00 (Seratus delapan puluh juta rupiah) dibagi 2 (Dua) menjadi sebesar Rp. 90.000.000.00 (Sembilan puluh juta rupiah). Sehingga yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 61.335.634,5 (Enam puluh satu juta tiga ratus tiga puluh lima ribu enam ratus tiga puluh empat koma lima rupiah) + Rp. 90.000.000.00 (Sembilan puluh juta rupiah) = sebesar Rp. 151.335.634,5 (Seratus lima puluh satu juta tiga ratus tiga puluh lima ribu enam ratus tiga puluh empat koma lima rupiah);
  6. Memerintahkan Turut Tergugat/PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Padangsidempuan, untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 00373 tertanggal 10 Agustus 2021 Atas Nama Eddis Silitonga yang telah lunas kepada yang berhak setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
  7. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama dengan pembagian 1/2 (Setengah) bagian untuk Penggugat dan 1/2 (Setengah) bagian untuk Tergugat yang apabila tidak dapat dilakukan secara natura maka agar harta-harta dimaksud dijual lelang oleh Pejabat yang berwenang dan hasil penjualannya dibagi dua yakni 1/2 (Setengah) bagian untuk Penggugat dan 1/2 (Setengah) bagian untuk Tergugat setelah dipotong sebesar Rp. 151.335.634,5 (Seratus lima puluh satu juta tiga ratus tiga puluh lima ribu enam ratus tiga puluh empat koma lima rupiah) dari hasil penjualan harta bersama Penggugat dan Tergugat untuk diserahkan kepada Penggugat;
  8. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan seluruh isi putusan;
  9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslaag) atas seluruh harta yang menjadi objek perkara;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Banding dan Kasasi (Uitvoorbaar Bij Voorraad);
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dan/atau sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;

SUBSIDAIR

Atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Cq Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan rasa kemanusiaan (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak