sidangsaksionline2 Padangsidimpuan, Senin 13 September 2021 adalah kali pertama Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan bekerja sama dengan Pengadilan Agama Bogor dalam melaksanakan pemeriksaan saksi secara online melalui teleconference untuk perkara Cerai Talak di PA Bogor dengan nomor 781/Pdt.G/2021/PA.Bgr.

Merujuk pada PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik serta Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Agama Secara Elektronik, Saksi yang akan diperiksa pada perkara ini dihadirkan di PA Kota Padang Sidempuan karena Saksi yang diajukan oleh Pemohon berdomisili di wilayah Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan.

sidangsaksionline

Oleh sebab itu, pada kesempatan tersebut PA Kota Padang Sidempuan membantu memfasilitasi jalannya persidangan yang sedang berlangsung di PA Bogor dengan menghadirkan para saksi dari pihak Pemohon melalui zoom meeting dari ruang Media Center Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan. Turut hadir pula Hakim PA Kota Padang Sidempuan bapak Hasybi Hassadiqi, S.H.I yang mendampingi dan mengawas para saksi.

sidangsaksionline1

Pemeriksaan Saksi menggunakan telekonferensi ini merupakan salah satu bentuk pelayanan Pengadilan Agama kepada masyarakat pencari keadilan yang mana dalam pelaksanaan persidangan, pihak berperkara dapat merasakan pelayanan yang berasaskan cepat, mudah, biaya ringan dan memberikan solusi terkait hambatan yang terjadi dengan tetap mengacu kepada norma hukum yang berlaku.

Bahwa dalam hal ini juga, Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan telah menyediakan sarana dan prasarana lengkap dengan audio visual untuk mendukung proses persidangan pemeriksaan saksi secara online. Tidak hanya membantu jalannya persidangan di Pengadilan Agama Bogor selaku rekan satker, tetapi juga membantu masyarakat pencari keadilan tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi, apalagi terkait sulitnya akses keluar masuk daerah karena kebijakan-kebijakan di tengah wabah pandemi Covid19.

Sejalan dengan yang disampaikan para saksi usai perkara sidang tersebut, bahwa dengan sidang secara online mereka merasa tidak perlu jauh-jauh terbang ke Bogor untuk hadir di persidangan, ditambah para saksi juga masih merasa takut untuk melakukan perjalanan ke luar daerah mengingat kasus positif Covid19 di berbagai daerah di Inyang masih terbilang cukup tinggi.

Bahasa / Language

enfrdeitptrues

Jam Kerja

jam layanan website

Aplikasi Gugatan Mandiri

gugatan mandiri

Statistik Pengunjung

49765
TodayToday14
YesterdayYesterday188
This WeekThis Week595
This MonthThis Month4459
All DaysAll Days49765